"Perasaan tenteram hampir terus menerus di dalam jiwa". Dr. Adnan Syarif, penulis buku "min ilm an-nafs al-qur'ani", mendefinisikan kebahagiaan.
Menurutnya, kebahagiaan macam ini hanya bisa dicapai ketika seseorang terbebas dari empat penyakit jiwa: komplikasi takut kematian, komplikasi keterkekangan seksual, komplikasi kekurangan fisik dan komplikasi kekurangan materi.
Empat penyakit inilah yang mewabahi manusia abad ke-21 ini. Komplikasi kekurangan materi melahirkan jiwa-jiwa yang kikir; komplikasi kekurangan fisik melahirkan manusia yang tidak pernah menerima diri sendiri; komplikasi keterkekangan seksual melahirkan para pengumbar syahwat dan komplikasi takut kematian melahirkan manusia yang –seperti penderita AIDS- kehilangan imunitas dari serangan penyakit-penyakit jiwa atau raga.
Usaha para ahli jiwa untuk mengobati empat komplikasi ini, menurut Adnan Syarif, banyak yang gagal karena mereka tidak berhasil mengobati akar penyakitnya, yaitu komplikasi takut kematian. Ia menyebut Sigmund Freud, pakar psikoanalisis, sebagai contoh betapa resep pengobatan penyakit jiwa yang ditawarkannya gagal menyentuh akarnya. Selama penghadapan terhadap kematian tidak menemukan solusi yang memuaskan, selama itu pula seseorang tidak bakal terbebas dari penyakit jiwa, ringan atau parah.
Penyikapan Islam terhadap kematian, menurutnya, adalah solusi paling tepat untuk mengurai komplikasi takut kematian itu. Apa sebab?. Karena Islam mengajarkan bahwa kehidupan yang sesungguhnya, bukan di dunia ini, tetapi di akhirat nanti: kehidupan setelah kematian. Maka sebagai alternatif kehidupan sementara ini, Islam meletakkan idealisme untuk meraih kehidupan sebaik-baiknya setelah kematian sebagai prioritas utama seorang muslim.
Akibatnya, segala kondisi jiwa dan raga yang dialami selama di dunia ini, akan didedikasikan sepenuhnya oleh seorang muslim yang benar demi kehidupan setelah kematian. Kematian lantas menjadi semacam pintu gerbang atau jembatan emas untuk meraih kehidupan yang lebih baik. Inilah sumber ketenteraman yang hampir terus menerus itu. Dan itulah kebahagiaan yang sesungguhnya.
Cobalah anda membaca buku ini. Saya kira, anda akan menemukan satu perspektif baru yang menjadikan kita enjoy menjalankan hidup ini, apapun situasinya.
Monday, April 7, 2008
Seni Menerung
Harun Yahya menulis buku "Seni Merenung". Aku membaca versi Arab-nya berjudul "Fan at-Taammul".
Kalau pembaca buku ini jujur maka ia pasti tersentil oleh buku ini. Aku merasakan membacanya seperti minum Sprite di siang bolong saat kehausan, ada tusukan-tusukan kecil yang mengasyikkan di tenggorokan. Buku ini menyisakan tusukan-tusukan kecil di hati untuk membuatnya kembali sadar agar balik ke kebeningan awalnya.
Harun Yahya berbicara tentang laba-laba yang merajut jaringan terkuat di dunia sebagai kediamannya. Ia berbicara tentang nyamuk kecil yang mampu mengepakkan sayapnya dengan amat cepat dan desain yang membuatnya bisa bergerak ke segala arah dengan enteng. Satu desain yang kalau bisa diaplikannya pada teknologi pembuatan helikopter, maka ia akan menjadi amat sangat canggih.
Harun Yahya masih berbicara tentang banyak obyek lain yang sangat kita akrabi sebagai tema perenungan. Segala sesuatu, sebenarnya, kalau direnungkan, akan mengantarkan seseorang kepada penciptanya. Mengakui kemahabesaran-Nya dan mensyukuri karunia-karunia-Nya.Aku jadi teringat dengan Ibnu Rusyd yang mengajukan teori 'ibda' (kreasi) sebagai perangkat argumentatif untuk membuktikan adanya Tuhan. Sebuah teori yang dengan memikat dijelaskan oleh Nadim al-Jisr dalam buku "Qisshat al-Iman"-nya.
Segala keteraturan, kedetailan, kecanggihan, keindahan, guna, yang terdapat pada segala makhluk di cakrawala ini dan relasi indah yang tertaut diantara mereka, tidak bakal ada tiba-tiba tanpa ada yang mengadakan dan mengaturnya. Dengan melongok ke dalam organ jasmaninya saja, seseorang yang jujur dan pintar merenung, pasti sampai pada Tuhan-nya. Maka biasanya, para ilmuan yang jujur pada ujungnya tidak kuasa untuk tidak mengakui ada kekuasaan luar biasa yang mengatur kerumitan, kecanggihan dan ketertataan jagat raya ini. Dan itulah Allah yang esa, berkuasa, penuh kasih, tiada sekutu bagi-Nya.
N.B: Anda bisa membaca karya-karya Harun Yahya di website-nya: www.harunyahya.com
Kalau pembaca buku ini jujur maka ia pasti tersentil oleh buku ini. Aku merasakan membacanya seperti minum Sprite di siang bolong saat kehausan, ada tusukan-tusukan kecil yang mengasyikkan di tenggorokan. Buku ini menyisakan tusukan-tusukan kecil di hati untuk membuatnya kembali sadar agar balik ke kebeningan awalnya.
Harun Yahya berbicara tentang laba-laba yang merajut jaringan terkuat di dunia sebagai kediamannya. Ia berbicara tentang nyamuk kecil yang mampu mengepakkan sayapnya dengan amat cepat dan desain yang membuatnya bisa bergerak ke segala arah dengan enteng. Satu desain yang kalau bisa diaplikannya pada teknologi pembuatan helikopter, maka ia akan menjadi amat sangat canggih.
Harun Yahya masih berbicara tentang banyak obyek lain yang sangat kita akrabi sebagai tema perenungan. Segala sesuatu, sebenarnya, kalau direnungkan, akan mengantarkan seseorang kepada penciptanya. Mengakui kemahabesaran-Nya dan mensyukuri karunia-karunia-Nya.Aku jadi teringat dengan Ibnu Rusyd yang mengajukan teori 'ibda' (kreasi) sebagai perangkat argumentatif untuk membuktikan adanya Tuhan. Sebuah teori yang dengan memikat dijelaskan oleh Nadim al-Jisr dalam buku "Qisshat al-Iman"-nya.
Segala keteraturan, kedetailan, kecanggihan, keindahan, guna, yang terdapat pada segala makhluk di cakrawala ini dan relasi indah yang tertaut diantara mereka, tidak bakal ada tiba-tiba tanpa ada yang mengadakan dan mengaturnya. Dengan melongok ke dalam organ jasmaninya saja, seseorang yang jujur dan pintar merenung, pasti sampai pada Tuhan-nya. Maka biasanya, para ilmuan yang jujur pada ujungnya tidak kuasa untuk tidak mengakui ada kekuasaan luar biasa yang mengatur kerumitan, kecanggihan dan ketertataan jagat raya ini. Dan itulah Allah yang esa, berkuasa, penuh kasih, tiada sekutu bagi-Nya.
N.B: Anda bisa membaca karya-karya Harun Yahya di website-nya: www.harunyahya.com
Saturday, April 5, 2008
Fiqh Anti Trafiking
Pada sekitar tengah Januari 2007, saya tertumbuk pada laporan setengah halaman-an di Koran Internasional “as-Syarq al-Awsath” tentang trafiking anak. Anak-anak tak berdosa dari berbagai belahan dunia itu, oleh jaringan rapi trafiking dunia, diperjualbelikan untuk diambil organ tubuhnya. Mata, jantung, ginjal, hati, darah dan organ tubuh mereka lainnya diambil untuk dibeli oleh orang-orang kaya yang tergeletak sakit di rumah-rumah sakit besar di China, Amerika dan lain-lain buat bertahan hidup. Konon, nilai transaksi dari bisnis organ tubuh ini mencapai milyaran dolar Amerika per tahun.
BBC London pernah menelusuri cerita perdagangan perempuan dari Asia Tenggara untuk keperluan industri prostitusi di Jepang. Perempuan-perempuan sangat muda (terutama dari Thailand) itu termakan rayuan untuk mendapatkan pekerjaan yang menggiurkan di Jepang. Ternyata mereka dijual untuk kemudian dipaksa menjadi pelacur dengan keuntungan yang sebagian besar jatuh ke tangan para pengelola industri itu. Perempuan-perempuan itu dalam laporan tersebut tergambarkan sangat menderita karena terjebak ke dalam dunia hitam yang sebelumnya tidak pernah mereka bayangkan.
Sudah bukan rahasia lagi, betapa banyak perempuan-perempuan Indonesia yang terpaksa menjadi pekerja tanpa dokumen resmi di negara-negara Timur Tengah karena terjebak rayuan gombal para pengerah tenaga kerja untuk mendapatkan pekerjaan yang menjanjikan gaji besar. Mereka ini, sebagaimana di berbagai tempat tergambarkan dalam buku, sangat rentan menjadi korban tindak kejahatan seperti pemerkosaan, penyiksaan, pemaksaan untuk bekerja di luar batas kemanusiaan dan seterusnya. Kisah mengenaskan para tenaga kerja wanita di luar negeri yang gantung diri, terjun dari apartemen, disiksa majikan dan seterusnya masih menjadi berita yang entah kapan akan berakhir.
Kalau saja buku Fiqh Anti Trafiking ini memotret femonema trafiking –global dan lokal- disertai data dan fakta betapa dahsyatnya kejahatan di wilayah ini, tentu ia akan menjadi pemantik minat yang dramatis dan efektif untuk menggiring para pembaca menginternalisasi betapa gawatnya kejahatan trafiking itu. Bukankah, pekerjaan awal seorang faqih sebelum tanzil al-ahkam adalah memahami sedetil dan setuntasnya masalah yang hendak di-hukum-i? Ini yang belum terlihat tegas dan jelas dalam buku Fiqh Anti Trafiking yang sedang kita bedah ini. Apakah karena buku ini masih merupakan kerja rintisan dalam per-fiqh-an anti trafiking? Wallahu A’lam.
Gambaran yang lengkap tentang sisi-sisi trafiking ini, dalam benak saya, lantas akan meniscayakan penjelasan fiqhiyah yang tuntas: kasus per kasus, jengkal per jengkal wilayah trafiking untuk menghasilkan penjelasan yang genuine dari apa yang disebut fiqh (anti) trafiking itu. Namun, kesan saya sejauh membolak-balik halaman demi halaman buku, yang lebih menonjol adalah penjelasan yang diambil dari ketentuan-ketentuan hukum positif nasional atau internasional. Sehingga bukan fiqh dengan segala eksplorasi isthinbathiyah-nya yang dominan dalam halaman-halaman buku yang kita bedah ini.
Usul saya, tidakkah lebih juntrung secara metodologis misalnya, kalau penjelasan fiqh dipisahkan bab-nya dari penjelasan hukum positif. Siapa tahu, setelah kita berijtihad, ternyata justru basis-basis prinsip nilai fiqh lebih maju dari apa yang menjadi landasan hukum positif. Titik pijaknya kemudian lebih kuat. Disini kita akan bermain komparasi yang nantinya tidak hanya melibatkan diktum-diktum hukum, tetapi aqliyah dan kerangka sejarah bagaimana fiqh (anti) trafiking eksis dan bersikap dan bagaimana hukum positif tentang trafiking dirancang dan diundangkan. Akan terlihat kemudian, mana yang selaras dengan basis nilai dan aqliyah Islam (yang menjadi kerangka fiqh) dan mana yang tidak. Visinya, Islam kemudian tidak sekedar reservoir menjadi penerima (afirmasi, justifikasi) atau penolak (negasi, oposisi, kontra wacana), tetapi pemberi yang kreatif dan merubah.
Misalnya, perempuan dalam buku ini selalu diletakkan dalam posisi sebagai korban, tidak boleh dilarang bekerja, tidak boleh dilarang ke luar negeri untuk itu, harus mendapat keistimewaan cuti haid, melahirkan dan tugas biologis keperempuanan lainnya, dan segala upaya untuk memprotek perempuan “dicurigai” sebagai tindakan terhadap dan untuk membedakan (mendiskriminasi) perempuan. Persis gambaran keluarga atomik (a’ilah nawawiyah) barat dimana anggota-anggota dalam keluarga lebih sering berposisi saling berkonflik, ketimbang saling melindungi dan menyayangi. Apakah memang demikian pandangan genuine fiqh ketika dikembalikan pada basis-basis nilai peradaban Islam yang menjadi kerangka kerja seluruh institusi dalam masyarakat sesuai perspektif Islam. Perdebatan dalam masalah ini memang belum selesai hingga hari ini.
Sebagai kerja rintisan, Buku Fiqh Anti Trafiking ini, saya kira berhasil membuka labirin berlapis-lapis dalam kejahatan trafiking. Tidak kurang, dalam sebuah Resonansi-nya di Harian Republika, M. Syafii Maarif, mengapresiasi para penggagas dan penulis buku ini sebagai telah melakukan kerja yang sangat cerdas dan brilian.
Sebagaimana keinginan banyak pihak, konsep anti trafiking tidak boleh hanya selesai di aras konsep, tetapi bagaimana menterjemahkannya ke dalam kerja-kerja riil di masyarakat. Ibu Menteri Meutia Hatta, ketika tahun lalu berkunjung ke Rabat untuk sebuah konferensi tentang anak mengakui bahwa persoalan trafiking menjadi konsern prioritas di kementeriannya. Keterlibatan para intelektual, LSM, mahasiswa, kalangan pesantren, media dan seterusnya menjadi sangat penting dalam memerangi kejahatan terhadap kemanusiaan yang luar biasa ini.
Akhirnya, selamat untuk para penggagas dan penulis buku ini. Kerja-kerja lanjutan anda, kami tunggu untuk mengayakan wawasan, pengetahuan dan basis aksi untuk memerangi kejatahan trafiking dimanapun berada.
BBC London pernah menelusuri cerita perdagangan perempuan dari Asia Tenggara untuk keperluan industri prostitusi di Jepang. Perempuan-perempuan sangat muda (terutama dari Thailand) itu termakan rayuan untuk mendapatkan pekerjaan yang menggiurkan di Jepang. Ternyata mereka dijual untuk kemudian dipaksa menjadi pelacur dengan keuntungan yang sebagian besar jatuh ke tangan para pengelola industri itu. Perempuan-perempuan itu dalam laporan tersebut tergambarkan sangat menderita karena terjebak ke dalam dunia hitam yang sebelumnya tidak pernah mereka bayangkan.
Sudah bukan rahasia lagi, betapa banyak perempuan-perempuan Indonesia yang terpaksa menjadi pekerja tanpa dokumen resmi di negara-negara Timur Tengah karena terjebak rayuan gombal para pengerah tenaga kerja untuk mendapatkan pekerjaan yang menjanjikan gaji besar. Mereka ini, sebagaimana di berbagai tempat tergambarkan dalam buku, sangat rentan menjadi korban tindak kejahatan seperti pemerkosaan, penyiksaan, pemaksaan untuk bekerja di luar batas kemanusiaan dan seterusnya. Kisah mengenaskan para tenaga kerja wanita di luar negeri yang gantung diri, terjun dari apartemen, disiksa majikan dan seterusnya masih menjadi berita yang entah kapan akan berakhir.
Kalau saja buku Fiqh Anti Trafiking ini memotret femonema trafiking –global dan lokal- disertai data dan fakta betapa dahsyatnya kejahatan di wilayah ini, tentu ia akan menjadi pemantik minat yang dramatis dan efektif untuk menggiring para pembaca menginternalisasi betapa gawatnya kejahatan trafiking itu. Bukankah, pekerjaan awal seorang faqih sebelum tanzil al-ahkam adalah memahami sedetil dan setuntasnya masalah yang hendak di-hukum-i? Ini yang belum terlihat tegas dan jelas dalam buku Fiqh Anti Trafiking yang sedang kita bedah ini. Apakah karena buku ini masih merupakan kerja rintisan dalam per-fiqh-an anti trafiking? Wallahu A’lam.
Gambaran yang lengkap tentang sisi-sisi trafiking ini, dalam benak saya, lantas akan meniscayakan penjelasan fiqhiyah yang tuntas: kasus per kasus, jengkal per jengkal wilayah trafiking untuk menghasilkan penjelasan yang genuine dari apa yang disebut fiqh (anti) trafiking itu. Namun, kesan saya sejauh membolak-balik halaman demi halaman buku, yang lebih menonjol adalah penjelasan yang diambil dari ketentuan-ketentuan hukum positif nasional atau internasional. Sehingga bukan fiqh dengan segala eksplorasi isthinbathiyah-nya yang dominan dalam halaman-halaman buku yang kita bedah ini.
Usul saya, tidakkah lebih juntrung secara metodologis misalnya, kalau penjelasan fiqh dipisahkan bab-nya dari penjelasan hukum positif. Siapa tahu, setelah kita berijtihad, ternyata justru basis-basis prinsip nilai fiqh lebih maju dari apa yang menjadi landasan hukum positif. Titik pijaknya kemudian lebih kuat. Disini kita akan bermain komparasi yang nantinya tidak hanya melibatkan diktum-diktum hukum, tetapi aqliyah dan kerangka sejarah bagaimana fiqh (anti) trafiking eksis dan bersikap dan bagaimana hukum positif tentang trafiking dirancang dan diundangkan. Akan terlihat kemudian, mana yang selaras dengan basis nilai dan aqliyah Islam (yang menjadi kerangka fiqh) dan mana yang tidak. Visinya, Islam kemudian tidak sekedar reservoir menjadi penerima (afirmasi, justifikasi) atau penolak (negasi, oposisi, kontra wacana), tetapi pemberi yang kreatif dan merubah.
Misalnya, perempuan dalam buku ini selalu diletakkan dalam posisi sebagai korban, tidak boleh dilarang bekerja, tidak boleh dilarang ke luar negeri untuk itu, harus mendapat keistimewaan cuti haid, melahirkan dan tugas biologis keperempuanan lainnya, dan segala upaya untuk memprotek perempuan “dicurigai” sebagai tindakan terhadap dan untuk membedakan (mendiskriminasi) perempuan. Persis gambaran keluarga atomik (a’ilah nawawiyah) barat dimana anggota-anggota dalam keluarga lebih sering berposisi saling berkonflik, ketimbang saling melindungi dan menyayangi. Apakah memang demikian pandangan genuine fiqh ketika dikembalikan pada basis-basis nilai peradaban Islam yang menjadi kerangka kerja seluruh institusi dalam masyarakat sesuai perspektif Islam. Perdebatan dalam masalah ini memang belum selesai hingga hari ini.
Sebagai kerja rintisan, Buku Fiqh Anti Trafiking ini, saya kira berhasil membuka labirin berlapis-lapis dalam kejahatan trafiking. Tidak kurang, dalam sebuah Resonansi-nya di Harian Republika, M. Syafii Maarif, mengapresiasi para penggagas dan penulis buku ini sebagai telah melakukan kerja yang sangat cerdas dan brilian.
Sebagaimana keinginan banyak pihak, konsep anti trafiking tidak boleh hanya selesai di aras konsep, tetapi bagaimana menterjemahkannya ke dalam kerja-kerja riil di masyarakat. Ibu Menteri Meutia Hatta, ketika tahun lalu berkunjung ke Rabat untuk sebuah konferensi tentang anak mengakui bahwa persoalan trafiking menjadi konsern prioritas di kementeriannya. Keterlibatan para intelektual, LSM, mahasiswa, kalangan pesantren, media dan seterusnya menjadi sangat penting dalam memerangi kejahatan terhadap kemanusiaan yang luar biasa ini.
Akhirnya, selamat untuk para penggagas dan penulis buku ini. Kerja-kerja lanjutan anda, kami tunggu untuk mengayakan wawasan, pengetahuan dan basis aksi untuk memerangi kejatahan trafiking dimanapun berada.
Subscribe to:
Posts (Atom)